Yuk, Gunakan Uang Elektronik dengan Membiasakan Nabung di Bank
Perihal uang elektronik atau e-money
saya pun baru dengar sekitar 3 tahun lalu, ya karena kala itu juga kali pertama
saya menabung di bank. Saya jadi lebih memahami, kenapa kita sudah seharusnya
menabung di bank? Pasti banyak yang menjawab di bank aman, selain aman banyak
juga fungsinya, di antara lain bisa menghindari uang kertas yang robek jika
ditabung di celengan rumah.
Maka dari itu saya yang dulunya sedikit terpaksa
untuk menabung di bank, kini sudah terbiasa. Dan bukan hanya itu, ketika membayar pun saya juga lebih simple ketika memakai debit dan segala macamnya, karena uang kita yang telah disimpan di bank, jadi praktis juga jika hanya membawa kartu ATM.
Apalagi sekarang
saya sudah mengetahui kenapa menabung di BANK? Selain menjaga sisi kemanan,
uang kita yang ditabung sudah dijamin aman oleh LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan).
Dengan melihat
salah satu sisi negatif blanket guarantee dan setelah mempertimbangkan faktor
lainnya serta semakin membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee
akhirnya diputuskan untuk diakhiri. Namun pemerintah menilai bahwa penjaminan
simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan dan meminimalkan risiko yang membebani anggaran negara atau
risiko yang menimbulkan moral hazard. Sehingga penjaminan yang sangat luas
lingkupnya tersebut diganti dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS
merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan
dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya.
Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan,
deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang
berbentuk: giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah.
Nah, secara detil, LPS mempunyai beberapa
tugas dalam menjalankan fungsinya, antara lain:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
- Melaksanakan penjaminan simpanan
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
- Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik
Untuk menunjang tugas dan fungsi
tersebut, LPS diberikan wewenang antara lain:
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebut
- Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim
- Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan
save money (sumber: bareksa.com) |
Untuk transaksi transfer masuk dan
keluar serta inkaso bukan merupakan bentuk simpanan, sehingga tidak dijamin.
Kecuali transfer keluar dari simpanan yang belum keluar dari bank masih
diperlakukan sebagai simpanan. Begitu juga transfer masuk yang sudah diterima
bank untuk nasabah diperlakukan sebagai simpanan, meskipun belum dibukukan ke
rekening.
Oleh sebab itu, menggunakan e-money
lebih baik, demi menjaga keamanan ekonomi kita. Yuk, nabung ^ ^
(tambahan referensi dari LPS dan cermati)
0 komentar